KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/PANPEN/V/2010
TENTANG
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2010
Dalam rangka mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan R.I. Tahun Anggaran 2010, Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berijazah Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Keuangan R.I. yaitu :
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN TENAGA SARJANA/PASCA SARJANA
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Anggaran;
3. Direktorat Jenderal Pajak;
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
9. Inspektorat Jenderal;
10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
11. Badan Kebijakan Fiskal;
12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
KODE | TINGKAT PENDIDIKAN | KODE PROGRAM STUDI | PROGRAM STUDI | ||
01 | Sarjana (S1) | 01 | Manajemen | ||
| | 02 | Manajemen (SDM) | ||
| | 03 | Manajemen (Keuangan) | ||
| | 04 | Manajemen (Keuangan, Bersertifikat CFA) | ||
| | 05 | Manajemen Informatika | ||
| | 06 | Manajemen Hutan | ||
| | 07 | Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan | ||
| | 08 | Akuntansi | ||
| | 09 | Komputerisasi Akuntansi | ||
| | 10 | Akuntansi (memiliki register negara untuk akuntan) | ||
| | 11 | Teknik Pertambangan | ||
| | 12 | Teknik Kimia | ||
| | 13 | Teknik Sipil | ||
| | 14 | Teknik Mesin | ||
| | 15 | Teknik Elektro | ||
| | 16 | Teknik Industri | ||
| | 17 | Teknik Komputer | ||
| | 18 | Teknik Informatika | ||
| | 19 | Sistem Informasi | ||
| | 20 | Teknologi Pendidikan | ||
| | 21 | Matematika | ||
| | 22 | Statistika | ||
| | 23 | Arsitektur | ||
| | 24 | Desain Komunikasi Visual | ||
| | 25 | Psikologi | ||
| | 26 | Ilmu Hukum | ||
| | 27 | Ilmu Hukum (Bisnis) | ||
| | 28 | Ilmu Hukum (Administrasi Negara) | ||
| | 29 | Ilmu Hukum (Perdata) | ||
| | 30 | Ilmu Hukum (Internasional) | ||
| | 31 | Ilmu Hukum (Ekonomi) | ||
| | 32 | Ilmu Administrasi Negara | ||
| | 33 | Ilmu Administrasi Niaga | ||
34 | Ilmu Komunikasi (Kehumasan) | ||||
| | 35 | Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) | ||
| | 36 | Ilmu Perpustakaan | ||
| | 37 | Ilmu Sejarah | ||
| | 38 | Pendidikan Akuntansi | ||
| | 39 | Pendidikan Bahasa Inggris | ||
| | 40 | Pendidikan Matematika | ||
| | 41 | Pendidikan Bahasa Indonesia | ||
| | 42 | Sastra Inggris | ||
| | 43 | Sastra Cina | ||
| | 44 | Sastra Jepang | ||
| | 45 | Sastra Arab | ||
| | 46 | Sastra Indonesia | ||
02 | Pasca Sarjana | 47 | Psikologi (Profesi) | ||
| (S2) | 48 | Manajemen (SDM) | ||
| | 49 | Manajemen (Keuangan) | ||
| | 50 | Manajemen (Strategis) | ||
| | 51 | Manajemen (Pemasaran) | ||
| | 52 | Teknik Informatika | ||
| | 53 | Akuntansi | ||
| | 54 | Ilmu Hukum | ||
| | 55 | Aktuaria | ||
III. SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia ;
2. Berusia minimal 18 tahun, per tanggal 10 Mei 2010;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
7. Berkelakuan baik;
8. Sehat Jasmani dan Rohani;
9. Bersedia bekerja pada instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
B. Persyaratan Khusus
1. Mempunyai Indek Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 dalam skala 4 atau 3,75 dalam skala 5 bagi lulusan Sarjana (S1) dan 3,25 dalam skala 4 atau 4,06 dalam skala 5 bagi lulusan Pasca Sarjana (S2);
2. Umur pada tanggal 10 Mei 2010, tidak lebih dari 27 tahun bagi pelamar lulusan S1 (tanggal lahir 10 Mei 1983 dan setelahnya), dan 30 tahun bagi pelamar lulusan S1 Akuntansi yang memiliki register negara untuk Akuntan dan lulusan S2 (batas tanggal lahir 10 Mei 1980 dan setelahnya);
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan secara on-line melalui website http://ppcpns.depkeu.go.id mulai tanggal 10 Mei 2010 sampai dengan tanggal 16 Mei 2010;
2. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara on-line dapat mengunduh (download) Formulir Pendaftaran On-line, Surat Pernyataan, dan Tanda Bukti Pendaftaran;
3. Pelamar wajib:
3.1. Setelah mengisi Formulir Pendaftaran, membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 cm pada Berkas Formulir Pendaftaran On-line, membubuhi materai Rp6.000,00 dan menandatanganinya;
3.2. Membubuhi materai Rp6.000,00 dan menandatangani Surat Pernyataan;
3.3. Membubuhi pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4 cm (sama dengan foto yang tertempel di Berkas Formulir Pendaftaran) pada Berkas Tanda Bukti Pendaftaran dan menandatanganinya.
4. Pelamar wajib mengirimkan Berkas Formulir Pendaftaran dengan stofmap berwarna :
a. Merah untuk Sarjana (S1);
b. Kuning untuk Sarjana (S2) dan S1 Akuntansi (memiliki register negara untuk Akuntan).
beserta lampirannya dengan urutan dari atas sebagai berikut:
4.1. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
4.2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi (cap dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang (Rektor/Dekan/Direktur Program/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, atau Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri) sebanyak 1 lembar (Tanda Lulus Sementara/Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku);
4.3. Fotokopi Transkrip Nilai yang dilegalisasi (cap dan tanda tangan asli) oleh pejabat yang berwenang (Rektor/Dekan/Direktur Program/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut, atau Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi, atau Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri) sebanyak 1 lembar;
4.4. Fotokopi Sertifikat Register Negara untuk Akuntan bagi yang mendaftar untuk program studi S1 Akuntansi (memiliki register negara untuk Akuntan) sebanyak 1 lembar;
4.5. Fotokopi Sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) bagi yang mendaftar untuk program studi S1 Manajemen (Keuangan, bersertifikat CFA) sebanyak 1 lembar;
4.6. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang minimal dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor setempat sebanyak 1 lembar yang masih berlaku;
4.7. Surat Keterangan Berbadan Sehat (asli) yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang masih berlaku;
4.8. Surat Pernyataan yang telah diunduh, dibubuhi meterai Rp.6000,00 dan ditandatangani.
Berkas Formulir Pendaftaran ditempel di cover stofmap tersebut.
5. Stopmap yang berisi lamaran dimasukkan dalam amplop coklat ukuran folio dan dikirim melalui Kantor Pos kepada:
Ketua Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2010
melalui P.O. BOX 1001 Jakarta 10000. Berkas lamaran paling lambat diterima Panitia Pusat paling lambat 29 Mei 2010 (Cap Pos). Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
6. Pada pojok kiri atas amplop dituliskan tempat Lokasi Tes/Ujian dan kode Kualifikasi sesuai yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran On-line. Lokasi Tes/Ujian yang sudah dipilih tidak diperkenankan diganti selama peserta mengikuti tahapan tes
Contoh : Jakarta / 21 (Lokasi Ujian / Program Studi Matematika)
7. Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 16 Juni 2010 melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://ppcpns.depkeu.go.id;
8. Informasi lebih lanjut mengenai Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id atau http://ppcpns.depkeu.go.id.
IV. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran, Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 tidak mengadakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes.
2. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan tes/ujian ditanggung oleh pelamar.
3. Setiap Pelamar dapat melihat Pengumuman hasil setiap tahapan tes/ujian secara on-line melalui portal Kementerian Keuangan www.depkeu.go.id. dan Papan Pengumuman di Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah sesuai dengan lokasi tes (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR).
4. Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran untuk bekerja di lingkungan/unit Kementerian Keuangan yang sampai pengumuman ini belum mendapat balasan, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, wajib mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang pernah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku).
5. Unit pilihan hanya merupakan bahan pertimbangan panitia untuk penempatan peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat. Dalam hal kebutuhan unit eselon I yang dipilih telah terpenuhi, maka peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi syarat harus bersedia ditempatkan pada unit eselon I lainnya sebagaimana tersebut pada angka romawi I.
6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
8. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak membatalkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu.
Jakarta, 8 Mei 2010
Sekretaris Jenderal
Mulia P. Nasution
NIP. 195108271976031001
Klik Untuk Dapatkan Jobs terbaru di emailmu
0 komentar:
Post a Comment